
Tim Monitoring: Neneng Alfiah, Arief Rachman, Nasihin
Sore hari itu, kamis 27 Februari, menjadi sore paling kelabu bagi yayasan Al-Maghfurlah. Pasalnya, mereka didesak untuk sesegera mungkin menutup jalannya seluruh aktivitas di yayasan tersebut. Mereka dianggap mengajarkan aliran ‘sesat’. Mereka, betapapun punya izin hukum yang sah perihal prosuder sebuah yayasan, tetap saja warga sekitar bersikukuh menolak. Tumpah-ruah, warga desa Klayan berbondong-bondong datang pada sore itu. Warga mengecam, bahkan sampai mengancam, jika tidak segera ditutup, eskalasi konflik besar pun akan terjadi. Konfrontasi warga Klayan vis a vis yayasan Al-Maghfurlah terjadi sekitar pukul 16.00 Wib.
Akan tetapi, di balik ketegangan itu muncul satu realitas lain, bahwa kemudian warga Klayan dalam konteks ini, hanyalah menjadi alat mobilisasi oleh, Al-MANAR/GAPAS untuk melakukan tindak kekerasan atas nama agama. Yang dalam catatan kami, ormas tersebut telah banyak melakukan aksi serupa di tempat dan waktu yang berbeda.Sekilas tentang Al-Maghfurlah
Yayasan Al-Maghfurlah yang berbasiskan ajaran TQN (Thariqat Qadiriyah Naqsabandiyah) berdiri sejak tahun 2008 yang lalu di Jalan Kiyanti, Gang Soban, RT/RW 14/04 Desa Klayan, Kecamatan Sunan Gunung Jati Kabupaten Cirebon, yang dipimpin oleh Kaharudin Karim Sulthonul ‘Arifin Syekh Mahmudin Abdul Qadir Al-Jaelani, kini menjadi boomerang bagi seluruh warga desa klayan. Selama lima tahun berdiri, jama’ahnya nyaris tidak pernah berinteraksi dengan warga sekitar. “Begitu tertutup dan mengeksklusifkan diri,” kata Mang Jebod yang kebetulan rumahnya tepat bersebrangan dengan yayasan tersebut. Memang, tempat di mana yayasan tersebut berdiri, sepi dari perumahan warga setempat. Di sekelilingnya justru banyak perkebunan-perkebunan milik warga desa. Setiap hari para pemilik kebun menyusuri yayasan namun tetap tak ada interaksi atau adaptasi dari dalam kepada masyarakat sekitar. Hanya ada aktivitas mu’adzin yang mengumandangkan adzan di setiap lima waktu shalat. Dan itu pun hanya terdengar dari masjid besar milik yayasan al-maghfurlah yang tertutup rapat bagi warga selain jema’atnya.
Menurut pengakuan warga sekitar, jika ada pengajian-pengajian atau kegiatan apapun tak pernah terbuka , apalagi mengundang warga turut serta dalam kegiatan-kegiatan di yayasan tersebut, nihil. Jangankan untuk sekedar saling bertegur sapa atau menjalin tali silaturahim antar warga dengan jema’at al-maghfurlah, menginjakkan kaki ke tempatnya saja tak diperkenankan. “Waktu itu saya habis macul di kebun, karna waktu shalat dzuhur sebentar lagi habis, akhirnya saya bermaksud untuk ikut shalat di yayasan al-maghfurlah itu, tapi, tiba-tiba gerbang yang terbuat dari pagar besi itu pun sengaja ditutup.” Terang Pak Obed dengan kesal. Gelagat dan kecenderungan para jema’at yang begitu tertutup terhadap warga inilah yang menimbulkan kecurigaan-kecurigaan dan mendatangkan keresahan. Sedangkan aparatur desa klayan sendiri tak bergeming. Kuwu desa klayan, Pak Juki, pun tidak segera mengambil sikap, aspirasi warga tak dianggap. Menurut Pak Juki, tidak ada bukti konkret untuk alasan yayasan al-magfhfurlah dikatakan ajarannya sesat. Lagi-lagi, Pak Juki hanya mengimbau masyarakatnya untuk husnudzhon (baik sangka) dan tidak gegabah mengklaim yayasan tersebut.
Campur-tangan MUI dan Ormas garis Keras
Sejurus kemudian, sekelompok jama’at pengajian MTHM sering melakukan pertemuan dengan sejumlah anggota FPI (Front Pembela Islam) dan Andy Mulya, Ketua Gapas (Gerakan Anti Penyesatan). Seringnya diadakan pertemuan tersebut, ormas pun mulai bertindak. Warga menganggap, dengan adanya mereka bisa menjadi backing dan ada yang menuntun. Lalu, warga dan ormas tersebut bersatu, mengajukan laporan-laporan mantan murid Kaharudin pada MUI (Majelis Ulama Indonesia) Kabupaten Cirebon, di Jalan Sunan Kalijaga No. 02, Komplek Perkantoran Sumber, guna menindaklanjuti ajaran-ajaran Kaharudin kepada murid-muridnya yang dianggap menyimpang, sekaligus penolakan warga atas berdirinya yayasan tersebut. Intinya, warga ingin yayasan TQN itu bubar dari bumi klayan.
Berdasarkan keterangan murid-murid Kaharudin, diantaranya Alimi, dkk, bahwa Kaharudin diundang di kantor MUI tiga kali dan di masjid Al-Hidayah desa Klayan satu kali, tidak pernah hadir. Pada tanggal 25 Februari 2014, beliau pun tidak hadir di kantor MUI. Kaharudin mengucapkan kata maaf kepada Ketua Bidang Fatwa, KH. Bachrudin Yusuf dan Wakil Sekretaris, H. Ja’far Musaddad, M. Pd. I serta petugas kepolisian dari Polsek Gunung Jati, Polresta Cirebon, juga menyatakan tidak bisa hadir di kantor MUI karena Guru-nya telah mewasiatkan kepada dirinya agar; puasa Senin-Kamis selama 10 tahun, menjalankan shalat dhuha dan tahajud selama 10 tahun, dan tidak boleh keluar selama 10 tahun. Hal inilah yang menjadi alasan Kaharudin selalu tidak bisa memenuhi undangan dari MUI Kab. Cirebon.
Sementara pengakuan-pengakuan dari mantan murid Kaharudin yang lainnya, yang dinilai meresahkan warga desa Klayan adalah sebagai berikut:
- Al-Maghfurlah menyatakan barometer kebenaran dunia,
- Mengaku nasab Syekh Abdul Qadir Jaelani dan ibadah murid harus seizin guru,
- Setiap melakukan ibadah harus izin Mama Guru dan harus mengingat wajahnya setiap ibadah,
- Melarang jamaah berkunjung dan bersilaturahmi dengan orang yang tidak sepaham dengan mereka, walaupun orangtua sendiri,
- Jama’ah yang sudah keluar dianggap iblis/dajjal dan kafir, juga dapat murka Guru
- Jama’ah yang sudah keluar dianggap iblis/dajjal dan kafir, juga dapat murka Ada indikasi penipuan dalam proposal-proposal pencarian dana oleh al-maghfurlah kepada masyarakat di luar jama’ahnya karena tidak adanya transparasi dan pengalokasian yang kemanfaatannya hanya untuk keperluan intern.
Dan masih banyak lagi pengakuan-pengakuan dari mantan murid Kaharudin yang dianggap meresahkan warga.
Namun, keterangan Kaharudin di Kantor MUI dalam sidang Komisi Fatwa, Komisi Hukum, Perundang-Undangan dan pengurus MUI Kab. Cirebon, tanggal 27 Februari 2014, 1. Menolak kebenaran pernyataan yang disampaikan oleh mantan murid-muridnya, 2. Mengaku bahwa yang dimaksud Nasab adalah (roh) guru-guru hingga Syekh Abdul Qadir Jailani yang selalu hadir memberikan bimbingan, 3. Mengaku bahwa mengajarkan murid agar dalam shalat selalu membayangkan wajah Guru, maksudnya selalu ingat pesan-pesan Guru, 4. Mengaku telah menyuruh agar anak bersilaturahmi dengan orangtuanya.
Sementara, sore harinya di Klayan, karena setahun lamanya setelah pengaduan dari mantan-mantan murid Kaharudin yang ajarannya dinilai menyimpang tersebut tidak juga ada respon, sedangkan keresahan warga hanya diendapkan saja, akhirnya pada hari Kamis, 27 Februari 2014, pukul 16.00 WIB, puluhan warga dengan didampingi anggota FPI dan GAPAS melakukan aksi demo terhadap yayasan TQN Al-Maghfurlah. Terlihat Andy Mulya –ketua GAPAS- turut serta dalam aksi demo itu. Polsek Kecamatan Sunan Gunung Jati terus berjaga dan bersiaga. Para wartawan dan crew stasiun televisi juga saling berburu meliput berita. Demo tersebut terjadi memang belum turun surat keputusan dari MUI Kab. Cirebon, namun karena emosi warga yang telah memuncak, demo tersebut tetap berlangsung. Namun masih dalam kewajaran.
Rekomendasi PELITA
- 1. Fatwa sesat terhadap yayasan Al-Magfurlah oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia) tentu patut dipertanyakan ke-auntetikannya kembali, atau kalau tidak berlebihan, hal demikian acapkali menimbulkan kerancuan yang terus berulang. Ahmadiyah adalah salah satu korban dari fatwa yang tak boleh terlewatkan, bagaimana imbasnya adalah impunitas dalam ranah hukum di Indonesia. Satu Fatwa dari MUI, sejatinya tidak bersifat mengikat secara hukum, de jure. Inilah yang patut dipahami bersama. Akan tetapi, masyarakat kita salah-kaprah dalam memahami hal ini. bahwa kemudian, fatwa sesat itu sendiri menjadi jalan pintas berbuat kekerasan. MUI, semestinya dalam hal ini, sadar-diri bahwa tugas utamanya adalah “to translate government policy into a language that ummah understand,” bukan malah memperkeruh suasana konflik yang sedang terjadi
- Melakukan Mediasi. Mediasi itu sendiri bisa berbentuk, seperti, Pertama adalah membangun sensivitas. Jika 5 tahun yang lalu, warga sekitar dipersulit dalam hal akses masuk, atau yayasan Al-Maghfurlah terkesan ‘menjaga jarak’ dari kehidupan sosial, maka yang harus dilakukan adalah aksestabilitas warga Klayan ke dalam yayasan Al-Maghfurlah mestinya dibuka selebar-lebarnya, tidak ada sekat yang menghalangi. eksistensi Al-Magfurlah, bisa dikatakan adalah kelompok di luar mainstream yang ada di masyarakat sekitar, yang notabene adalah kelompok masyarakat biasa (syariat). Dalam sejarah peradaban Islam, kontestasi antara kelompok Syariat-Tarikat memang selalu terjadi. Di Jawa khususnya, yang dapat dijadikan contoh adalah peristiwa Syekh Siti Jenar dengan birokrasi kerajaan Demak.
- konfrontasi antara masyarakat dengan yayasan Al-Magfurlan bukan isu sentral tentang perbedaan paham agama. Masalah utamanya adalah gesekan dari kehidupan sosial. Yayasan Al-Maghfurlah, dalam hal ini, semestinya bisa menjalin kekerabatan yang lebih erat dengan warga sekitar. Misalnya, betapapun masyarakat bukan anggota dari Thariqot, tapi mereka adalah bagian dari kehidupan sosial yang patut dihargai kehadirannya. Gotongroyong dan urung-rembug antar kedua pihak, setidaknya, ampuh melerai konflik yang ada. Pola-pola eksklusifitas yang terdapat di lingkungan Yayasan Al-Maghfurlah, perlahan-lahan, semestinya dihilangkan. Membaur dengan kehidupan masyarakat sekitar dalam kehidupan sosial dan budaya dipupuk-kembangkan kembali.
Menurut sy, justru yg sesat itu adlh yg melakukan kekerasan dan terutama yg menginisiasi dan meng-amin-kan terjadinya kekerasan ats nama agama. Hal ini dikarenakan, Junjungan saya, Muhammad SAW, tidak mengajarkan cara2 kekerasan dan intimidasi trhadap org atau kelompok berbeda… Wallohualam…
mohon bahasa yang disajikan lebih disaring lagi .. masih ada penambahan sifat dan kata yg mengarahkan pada sesuatu yg tidak patut,sebagai sebuah perkumpulan yang menjunjung tinggi indahnya toleransi 😉 #sukses terus, menciptakan cirebon yang bersahabat dan maju #amin 😉
makasih atas masukannya,
ini adalah hasil monitoring, dan kita menyajikan data sesuai dengan apa yang kita dapat dari lapangan
untuk yang “tidak patut” kata-kata yang mana mas?