Peran Polisi dan Masyarakat Sipil dalam Memelihara Bina-damai di Indonesia

Peran Polisi dan Masyarakat Sipil dalam Memelihara Bina-damai di Indonesia

Sebanyak 30 peserta hadir dalam kegiatan workshop yang di fasilitasi oleh Pusat Study Agama dan demokrasi (PUSAD) Paramadina dan Yayasan Fahmina, Kamis ( 07/05) di Hotel Apita Cirebon. Peserta berasal dari perwakilan berbagai organisasi dan  instansi, seperti NU, Ahmadiyah, Fatayat NU, Hidup Dibalik Hidup (HDH), Media massa Fajar Cirebon, Polres Kabupaten Cirebon, dan Pemuda Lintas Iman (PELITA) Cirebon.

Workshop diadakan selama dua hari, yaitu Kamis dan Jumat (07-08/05), dengan mengangkat tema “Peran Polisi dan Masyarakat Sipil dalam Memelihara Bina-damai di Indonesia”, Hal ini dimaksudkan sebagai salah satu upaya untuk menjaga kedamaian dengan memberikan pengetahuan mengenai simulasi polisi dan masyarakat sipil dalam menghadapi situasi konflik atas nama agama yang kerap terjadi di Indonesia.

“Dengan mengangkat tema ini, kita berupaya untuk meningkatkan kerjasama antara polisi dan masyarakat sipil dalam menghadapi situasi konflik atas nama agama yang kerap terjadi di Indonesia, baik konflik antar agama, maupun intra agama,” tutur Alifatul Arifiati, selaku panitia dari Fahmnia.

Kegiatan ini juga membedah buku yang diterbitkan oleh PUSAD Paramadina, “Pemolisian Konflik Keagamaan di Indonesia”. Buku ini merupakan hasil riset yang dilakukan oleh Rizal Panggabean dan Ihsan Ali Fauzi, yang berlangsung antara Januari 2012 dan September 2013. Inilah yang kemudian menjadi bahan untuk sharing bersama pihak kepolisian dan organisasi masyarakat yang turut menjadi peserta.

Alasan dilakukannya riset ini dikarenakan beberapa laporan yang menunjukkan peningkatan insiden konflik antar-agama, terkait tempat ibadat maupun konflik sektarian intra-agama, khususnya Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan komunitas Syiah. Masalah ini jarang sekali ditinjau dari sisi pemolisian, hal inilah yang patut disayangkan. Polri memiliki peran utama dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat. Hal ini dinyatakan secara tegas dalam Undang-Undang No. 2/2002 tentang Kepolisian Negara, Pasal 13, bahwa tugas pokok Polri adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; menegakkan hukum; dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

“Tidak semua upaya polisi efektif dalam menangani konflik ini, karenanya polisi harus bersama-sama dengan para pemuda, organisasi masyarakat sipil dan FKUB untuk memperhatikan penanganan konflik di masyarakat secara lebih luas,” tutur Rosidin.

Dalam hal ini Pemuda Lintas Iman (PELITA) Cirebon, telah melakukan berbagai advokasi kepada masyarakat wilayah III Cirebon, seperti Ahmadiyah Manis Lor, Kuningan, JKI Anugrah, Kota Cirebon, bantuan pasca banjir daerah Kalimenir, Indramayu, dan berbagai hal lainnya.

Kegiatan yang dilaksanakan dua hari berturu-turut ini menghasilkan suatu rumusan guna memperluas pengetahuan tentang keberagaman kepada masyarakat, dengan membentuk sebuah paguyuban yang diberi nama Cirebon Conference on Religion and Peace (Konferensi Cirebon dalam Agama dan Perdamaian). Tujuannya untuk mencipatakan suatu kebersamaan dalam keberagaman ditengah kemajemukan masyarakat Indonesia.(Jihan)

Comments Closed

Comments are closed. You will not be able to post a comment in this post.