Diskusi Dwi Mingguan: Hak Asasi Manusia dari Ragam Perspektif

Diskusi Dwi Mingguan: Hak Asasi Manusia dari Ragam Perspektif

pelitaperdamaian.org. Cirebon, Rabu 05-02-2017, kami sepakat untuk memulai diskusi Dwi Mingguan di gedung kesenian rarasantang dengan beberapa isu seputar Hak Asasi Manusia (HAM). Bersamaan dengan matahari yang bersiap untuk tenggelam, di bawah rindang pohon kami duduk melingkar. Kali ini yang menjadi pemateri ialah Abdurrahman Sandriyane/omen, Ketua Umum Pelita Perdamaian).

IMG-20170219-WA0012

Diskusi Dwi Mingguan, merupakan ruang berbagai dan menguatkan pengetahuan melalui perspektif yang beragam seputar tema-tema perdamaian, toleransi, kebebasan beragama, demokrasi dan hak asasi manusia bagi pegiat pelita perdamaian. diselenggarakan dua minggu sekali dalam setiap bulan, melalui departemen riset pelita perdamain. keterangan foto: suasana disksui dwi mingguan

 

***

IMG-20170205-WA0010 Diawali dengan pengantar dari Hasyim selaku koordinator kajian riset dan advokasi yang menginisiasi kegiatan ini, kemudian omen memulai materi HAM-nya dari aspek levitra walmart pharmacy Historis HAM itu sendiri. Dalam materinya beliau menceritakan dari awal bagaimana isu HAM mulai muncul, HAM memulai perjalanannya di masa Plato atau era Yunani Klasik, dalam salah satu esainya yang mengkritik mengenai konsep Monarki.

Menurut plato sendiri konsep monarki ada dua hal yaitu, pertama, The Power of State, dan , kedua, The power of Men (Kekuasaan seorang raja yang dianggap menjadi perwakilan tuhan dibumi), sehingga akibat dari dua hal ini banyak terjadi diskriminasi dan perang yang banyak menelan korban jiwa.

Kemudian perjalanan HAM terus berlanjut setelah usainya perang dunia ke II, dengan terbentuknya PBB dan beberapa deklarasi HAM di beberapa negara, sehingga lahirlah deklarasi universal HAM atau DUHAM. Kemudian berlanjut dengan Ratifikasi HAM itu sendiri.

Lalu bagaimana eksistensi HAM pada hari ini dalam konteks kenegaraan dalam hal ini Indonesia?.

HAM memang sudah menjadi undang-undang di negara ini, namun penerapannya masih belum maksimal atau bahkan ada beberapa kasus pelanggaran HAM yang dilakukan oleh negara. Jika demikian lalu bagaimana? Menurut pemateri negara ini harus memiliki pengadilan HAM sendiri, walaupun sudah ada pengadilan internasional untuk HAM yang dinaungi langsung oleh PBB, negara ini harus tetap memiliki pengadilan HAM sendiri.

Lebih dalam lagi mendiskusikan HAM, kemudian muncul beberapa pertanyaan mengenai ketegangan antara HAM dan hukum Islam, pemateri menukil sebuah perkataan dari K.H. Muhammad atau Buya Husein (pendiri Fahmina Institute) menurut Beliau “Ham adalah nafas kehidupan, sedangkan Hukum adalah seperangkat tatacara untuk menjalani kehidupan”.

Dengan beranjaknya matahari dari tempat kami, dan bintang mulai menyapa, maka diskusi hari ini kami tutup. Di tutup seruputan terakhir dari kopi yang kami pesan di warkop bedul.

Alhamdulillah…,

(berita oleh Haseem)

Comments Closed

Comments are closed. You will not be able to post a comment in this post.