Buku Fiqh Ikhtilaf, Cara Hargai Perbedaan dan Ciptakan Narasi Damai

Buku Fiqh Ikhtilaf, Cara Hargai Perbedaan dan Ciptakan Narasi Damai

Puluhan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi, dan komunitas mengikuti bedah buku berjudul Menggagas Fiqh Ikhtilaf: Potret dan Prakarasa Cirebon, bertempat di Lantai 2 Perpustakaan Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon, Selasa (8/5).

Oleh   : Fachrul Misbahudin
Editor : Winarno S.Ag

PELITA PERDAMAIAN, CIREBON – Fahmina Institut menggelar bedah buku berjudul Menggagas Fiqh Ikhtilaf: Potret dan Prakarasa Cirebon yang diikuti puluhan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi, dan komunitas bertempat di Lantai 2 Perpustakaan Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon, Selasa (8/5).

Salah satu penulis buku, Zainal Abidin memaparkan, di dalam buku tersebut  membahas tentang fakta-fakta adanya bentuk aksi radikal dan aksi teror terhadap orang yang berbeda. Sehingga dengan hadirnya buku ini bisa mengcounter Islam itu agama yang rahmat, dan memunculkan kembali narasi damai.

“Kita ingin mengcounter aksi radikal dan aksi teror dengan cara melalui buku Fiqh Ikhtilaf, dan buku Fiqh yang menghargai perbedaan,” kata Zainal.

Ia mengharapkan, betapa pentingnya para tokoh agama untuk memahami kembali ayat-ayat yang lebih toleransi, humanis dan lebih menghargai perbedaan. “Individu seseorang harus bisa menebarkan narasi damai, baik di pengajian, mimbar, terutama media sosial,” jelasnya.

Senada, Manager Islam dan Gender Fahmina Institute, Rozikoh menilai, buku ini mengupas tentang bagaimana menyadarkan kembali pentingnya memahami perbedaan. Buku ini merupakan catatan-catatan dari kerja dan pengalaman teman-teman Fahmina untuk isu keberagaman di Cirebon.

“Isu keberagaman tersebut masih terkait dengan bagaimana Cirebon yang dulunya sebagai kota kondusif. Kemudian sekarang menjadi basis zona merah,” terang dia.

Oleh karena itu, kata Rozikoh, di dalam buku ini lebih membahas bagaimana membangun ruang Islam yang ramah, perempuan berkiprah menjadi penyebar Islam yang damai. Semua itu dilakukan dalam rangka terus menjaga kerukunan, serta kebebasan beragama dan berkeyakinan.

“Semua yang tulisakan ini adalah hasil dari kerja-kerja teman Fahmina selama 5 tahun terakhir,” tuturnya.

Sementara itu, Program Islam for Justice  Maarif Institute, Fithri Zakiyyah Hafizah mengaku senang dan mendukung Fahmina untuk menerbitkan membuat buku-buku seperti ini.

“Saat ini kita butuh buku Fiqh Ikhtilaf, karena selama ini kita mengertinya fiqh itu hanyalah halal dan haram, hanya dalam persoalan furu’-furu’ saja,” akuinya.

Dia menilai, buku Fiqh Ikhtilaf ini disajikan dengan bahasa yang renyah dan sangat cocok untuk para pemuda agar mudah dipahami. “Nilai-nilai ini harus disebarluaskan, tidak hanya berhenti di forum ini saja, berhenti dipelatihan ini saja,” tandasnya.

 

Comments Closed

Comments are closed. You will not be able to post a comment in this post.